Sistem ini merupakan luaran tambahan penelitian tahun pertama (2021) yang bertujuan untuk memfasilitasi proses pembuatan laporan akuntansi pada wakaf uang, yakni SAWUT (Sistem Akuntansi Wakaf Uang Tunai) sesuai dengan standar akuntansi PSAK 112. Sistem ini sudah memiliki surat pencatatan hak ciptaan (HKI) dengan nomor seri EC00202147788, tanggal permohonan 17 September 2021.
Deskripsi SAWUT
Sistem Akuntansi Wakaf Uang Tunai (SAWUT) ditujukan untuk menghasilkan laporan akuntansi wakaf berdasarkan PSAK 112 (Akuntansi Wakaf) serta memenuhi aturan proses pengelolaan wakaf uang yang melalui berbagai tahapan yaitu: 1. Proses penerimaan wakaf uang 2. Proses pengelolaan dan pengembangan wakaf uang 3. Penyaluran manfaat wakaf uang
Sistem Akuntansi Wakaf Uang Tunai (SAWUT) dikembangkan untuk memfasilitasi proses pembuatan laporan akuntansi yang berfokus pada wakaf uang.
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website.
--
[ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju